78 Kasus Terungkap, Tersangka Meningkat

ANEV: Kapolres Mura, AKBP H Andi Supriadi SH SIK MH memimpin Anev Operasi Pekat Musi 2025 di halaman Mapolres Mura, kemarin (13/3). Foto : ist--
/// Operasi Pekat Musi I 2025 di Musi Rawas
REL, Musi Rawas - Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas menggelar hasil evaluasi Operasi Pekat Musi I 2025 yang berlangsung selama 16 hari, dari 19 Februari hingga 6 Maret.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan 2025.
Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), premanisme, prostitusi, narkoba, judi, minuman keras (miras), kejahatan jalanan, pungutan liar (pungli), senjata tajam (sajam), begal, dan senjata api ilegal (senpi).
“Hasil operasi yang telah kita laksanakan menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus dibanding tahun sebelumnya. Selama 16 hari, kami mengungkap 78 kasus, dengan 69 tersangka yang telah diamankan,” ujar AKBP Andi Supriadi.
BACA JUGA:Haji Alim Kembali di Rawat di RS Siti Fatimah
Meskipun hiburan malam di Musi Rawas terbilang minim, operasi tetap digencarkan di berbagai tempat, termasuk kafe remang-remang dan wilayah yang diduga menjadi sarang kejahatan.
Dari jumlah tersangka, 65 orang telah ditampilkan ke publik, sementara sisanya masih dalam proses hukum lebih lanjut.
Rincian Kasus yang Terungkap, Kasus Narkoba – 8 Kasus, Polisi berhasil mengungkap delapan kasus narkoba, dengan beberapa tersangka yang positif menggunakan narkotika.
Salah satunya adalah Yogi, yang ditangkap saat berjualan narkoba di Desa Tanah Periuk. Selain itu, seorang perempuan bernama Meli juga ditangkap di lokasi yang sama. Saat dilakukan tes urine, Meli terbukti positif narkoba.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot BD Gelapkan Uang Perusahan
“Sebagian dari para tersangka termasuk pengguna ringan dan sedang. Mereka akan menjalani rehabilitasi hingga sembuh, sesuai hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT),” jelas Kapolres.
Kasus Minuman Keras (Miras) – 20 Kasus, Kasus miras mengalami peningkatan dengan total 20 kasus. Polisi menyita 694 liter tuak dan 260 botol miras beralkohol tinggi yang tidak memiliki izin edar. Dari kasus ini, 8 perkara sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dan jika pelanggaran terulang, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana.
Kasus Judi – 5 Kasus, Dari lima kasus judi yang terungkap, beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tetapi tidak dapat dilakukan penahanan karena alasan hukum.
BACA JUGA:Alumni SMANstupa 95 Tebar 6.500 Ekor Bibit Mujahir