Maling Gas & Chainsaw di Warung SMPN 1 Tanah Abang, Pria Ini Tertangkap!

Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah warung depan SMPN 1 Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Pelaku bernama IMAM SUJONO (25) berhasil diringkus bersama barang bukti hasil c-ist-

REL, PALI – Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah warung depan SMPN 1 Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Pelaku bernama IMAM SUJONO (25) berhasil diringkus bersama barang bukti hasil curian.

Kejadian bermula pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka membobol warung milik CEENG CIK dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan batu pengasah pisau.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg serta satu unit mesin chainsaw merek News.

BACA JUGA:Zidane Bakal Gantikan Motta?

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tanah Abang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di depan sebuah warung makan di Desa Tanah Abang Jaya,” ungkap Kapolsek Tanah Abang, AKP Arzuwan, S.H.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian.

BACA JUGA:Florian Wirtz Bertahan di Leverkusen

“Barang bukti berupa dua tabung gas elpiji 3 kg, satu mesin chainsaw merek News, dan batu pengasah pisau telah kami amankan,” tambah Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan