Eks Kades Lubuk Mas Resmi Ditahan

Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin, resmi ditahan. Foto : Ist--
/// Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar
REL, Lubuklinggau - Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin, resmi ditahan usai berkas perkaranya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu sore (30/4/2025).
Penahanan ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Penyerahan tahap II oleh penyidik ke JPU menjadi langkah krusial dalam pengusutan kasus yang menyeret Saharudin. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, bersama Kasi Pidsus Willy, menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini akan dilanjutkan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
“Proses penahanan dilakukan setelah berkas dan tersangka diserahkan kepada JPU. Ini bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui,” ujar Armein kepada wartawan.
BACA JUGA:3 Tahanan Narkoba Kabur saat Dibawa Menuju Lapas
Selama menjabat, Saharudin mengelola Dana Desa senilai Rp3 miliar, terdiri dari Rp1,4 miliar pada 2020 dan Rp1,6 miliar pada 2021.
Namun, dalam pengelolaannya, ia diduga tidak melibatkan perangkat desa serta melakukan sejumlah penyimpangan anggaran.
Temuan Inspektorat Muratara mengungkap penyalahgunaan dana mencakup tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT), tidak dibayarkannya honor bagi guru PAUD, serta tidak diberikan insentif untuk marbot masjid. Total kerugian negara tercatat sebesar Rp1.000.024.947,139.
“Perhitungan kerugian negara memerlukan waktu, sehingga ada keterlambatan dalam pelimpahan,” kata Armein.
BACA JUGA:Genjot 377 Koperasi Desa Merah Putih, Target Tuntas Juni 2025
Atas perbuatannya, Saharudin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 64 KUHP. (*)