THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Pengemudi Protes ke Kemenaker!

Para driver ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir mulai menerima Bonus Hari Raya (BHR) yang dijanjikan pemerintah. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. -ist-

“Sistem skema prioritas yang diterapkan platform, seperti akun prioritas, skema slot, hingga skema aceng (argo goceng), membuat orderan sepi dan pengemudi sulit memenuhi syarat yang ditentukan,” jelas Lily.

THR Jauh dari Janji Pemerintah

Pernyataan ini bertentangan dengan informasi yang diterima Presiden Prabowo, yang sebelumnya menyebut bahwa setiap pengemudi akan menerima THR sebesar Rp 1 juta. 

BACA JUGA:HBA Gandeng Kreator Nekno-Dapit Yupiter

Selain itu, pemotongan platform yang mencapai 50% dari pendapatan juga semakin menekan penghasilan para driver.

Melihat kondisi ini, SPAI menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir untuk bersama-sama mengajukan pengaduan massal ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Mereka menuntut pembayaran THR yang lebih adil sesuai dengan janji pemerintah.

Serikat Pekerja Tuntut Perusahaan Aplikasi

BACA JUGA:1.200 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengamankan PSU

“Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pembayaran THR yang tidak manusiawi. 

Nilai THR yang diberikan tidak mencerminkan kontribusi besar pengemudi terhadap keuntungan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo,” tegas Lily.

Dengan adanya protes ini, para pekerja berharap pemerintah turun tangan untuk memastikan keadilan bagi seluruh pengemudi transportasi online. 

Apakah tuntutan mereka akan dipenuhi? Kita tunggu langkah selanjutnya dari pemerintah dan perusahaan aplikasi. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan