Anti Korupsi Sumsel Aksi, Mintak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus PMI

Terlihat Spanduk dibentangkan saat hendak mengelar aksi di Kejari Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Gabungan pengigiat Anti Korupsi Sumsel yaitu, SIRA, Garda Prabowo DKD Sumsel, PST dan LPKN menggelar aksi damai dikejari Palembang, Selasa (25/3/25) 

Aksi damai disampaikan guna memberikan dukungan kepada pihak Kejari Palembang dan jajarannya, sehingga dalam menangani perkara dugaan korupsi PMI Kota Palembang secepatnya ada penetapan tersangka dan naik ke tahap persidangan

Dikatakan oleh Direktur Eksekutif SIRA Sandi Iqbal SH mengatakan Dalam rangka mengawal perkara dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020 s.d 2023 yang sudah masuk dalam tahap Penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Palembang.

BACA JUGA:Merasa Dipermalukan oleh Konten Willie Salim, Warga Palembang Lapor ke Polda Sumsel

“Kami Mendukung Kejari Palembang untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap “FA” dan “DS” terkait dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.”Tegas sandi saat melakukan orasi di depan gedung kejari palembang, Selasa (25/3/25) 

Lanjut Sandi, Karena berdasarkan pernyataan dari Kajari Palembang di sejumlah awak media beberapa waktu yang lalu bahwa Tim Pidsus Kejari Palembang telah mengantongi modus dan penghitungan kasar nilai kerugian Negara dalam kasus korupsi PMI Kota Palembang ini

“ Sebagai bentuk dukungan dari kami para penggiat anti korupsi kepada Kajari Palembang bersama Tim Pidsusnya agar tidak takut terhadap intervensi apapun sehingga dalam menangani kasus ini dapat bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu dan secepatnya ada penetapan tersangka “Tegasnya lagi 

BACA JUGA:Muba Matangkan Persiapan Jelang Porprov XV

Sementara itu Koordinator Aksi Rahmat Hidayat SE juga mengatakan Mengingat bahwa sejumlah saksi-saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk hari ini merupakan jadwal pemanggilan ulang kedua terhadap “FA” selaku Ketua PMI Kota Palembang tahun anggaran 2019-2024, dan suaminya “DS” yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

“Selain itu juga kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Palembang untuk tidak hanya focus terhadap kasus PMI saja, tetapi juga tuntaskan perkara dugaan korupsi pada PT. SAI, Dinas PMD Sumsel yang sudah lama naik tahap Penyidikan. Mendukung Kejari Palembang untuk tidak pandang bulu terhadap dalam menangani perkara dugaan Korupsi PMI Palembang, PT.SAI dan DInas PMD Sumsel.”Pungkasnya (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan