Pelaku Curas dan Pemerkosaan Diamankan

Kasus Pencurian,Disertai Pemerkosaan di Perkebunan Gunung Meraksa Lama Berhasil Diungkap Korban Warga Cirebon. Foto : ist--

REL, Empat Lawang - Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B-37/IV/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 3 April 2025.

Berdasarkan data yang dirilis Humas Polres Empat Lawang, Korban dalam kasus ini adalah ST (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Korban dilaporkan mengalami kekerasan dan pemerkosaan usai dijemput oleh pelaku utama, Gusti (22), yang merupakan kekasihnya dan warga Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Janjikan Infrastruktur Lebih Baik

Menurut Humas Polres Empat Lawang, Kejadian bermula pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Korban datang dari Cirebon ke Bandara Sultan Mahmud Badarudin untuk menemui pelaku.  

Setelah dijemput, korban dibawa ke Tebing Tinggi dan menginap di sebuah penginapan.

Keesokan harinya, korban diajak berwisata menuju Kota Pagaralam, namun pelaku justru membawa korban ke sebuah hutan di Desa Gunung Meraksa Lama.

Di lokasi, korban dikejutkan oleh dua pria tak dikenal yang ternyata merupakan rekan pelaku. 

BACA JUGA:JM Optimis Menang di Talang Padang

Korban kemudian diturunkan dari sepeda motor, ditodong dengan senjata tajam, diikat, dan dirampas barang berharganya seperti handphone, perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, serta ATM BCA.

Yang lebih tragis, korban kemudian diperkosa secara bergiliran oleh pelaku Gusti dan dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berstatus DPO (masih dalam lidik) dengan inisial Jon dan Rizal, Para pelaku kemudian kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian. 

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat (4/4/2025) pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K dan Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif berhasil menangkap tersangka Gusti serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 

BACA JUGA:Jasa Jahit di Tebing Tinggi Sepi Orderan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan