Gaji Guru dan Dosen PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen? Ini Fakta Sebenarnya!

--
REL,Jakarta – Belakangan ini beredar kabar di media sosial bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025, termasuk guru dan dosen yang berstatus PNS, akan naik hingga 16 persen.
Kabar ini memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan aparatur sipil negara, terutama tenaga kependidikan. Namun, benarkah informasi ini?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, memberikan penjelasan tegas bahwa belum ada pembahasan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025.
“Belum ada pembahasan itu, terutama di tengah efisiensi,” ungkap Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
BACA JUGA:Tersembunyi di Cianjur, Pantai Jayanti Tawarkan Sunset Epik dan Suasana Nelayan Tradisional
Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS tidak bisa serta merta ditetapkan, melainkan harus melalui proses persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Oleh karena itu, semua isu yang beredar saat ini masih sebatas rumor tanpa dasar hukum yang jelas.
“Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, pasti akan kami sampaikan ke publik,” tegasnya.
Untuk saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur rincian gaji berdasarkan golongan. Berikut beberapa contoh rincian gaji PNS saat ini:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
BACA JUGA:Wow! Tambang Raksasa Ini Produksi 80 Juta Ton Batu Bara Setahun, Ekspornya Sampai ke 7 Benua!