Resmi! Aturan Baru Gaji Honorer 2025 Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Dampaknya

Ilustari foto.--
REL,BACAKORAN.CO – Kabar gembira datang bagi jutaan tenaga honorer di seluruh penjuru Indonesia.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru mengenai gaji pokok tenaga honorer yang akan mulai berlaku tahun 2025.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja non-ASN yang selama ini belum mendapat perhatian optimal.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut menjadi angin segar yang telah lama dinantikan oleh para tenaga honorer, terutama yang bertugas di sektor pendidikan, kesehatan, administrasi, dan pelayanan publik lainnya.
BACA JUGA:Heboh! 700 CPNS Dosen Mundur Massal, Menpan-RB Ungkap Penyebab Sebenarnya
Tujuan dan Prinsip Peraturan Baru
Kebijakan ini hadir dengan beberapa tujuan utama, yakni:
Meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer secara merata.
Memberikan kepastian hukum atas sistem penggajian tenaga honorer.
Menetapkan standar gaji pokok yang adil dan sesuai kondisi daerah.
Mendorong peningkatan kinerja serta profesionalisme dalam pelayanan publik.
Isi Pokok Peraturan Gaji Tenaga Honorer 2025
Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah mengatur sejumlah poin penting sebagai berikut:
1. Standar Gaji Pokok Minimum