Diduga Edarkan Ganja, Warga Jayaloka Diamankan Polisi

Warga Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi diamankan Satreskoba Polres Empat Lawang berikut dengan barang bukti narkoba jenis ganja. Foto : Polres Empat Lawang--

REL, Empat Lawang - Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pria pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Pria tersebut diduga sebagai Tersangka (TSK) pengedar Narkotika jenis ganja.

Dari tangan tersangka berinisial S (29) tahun, warga Desa Talang Jawa 1, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, polisi mengamankan 1 Paket Narkotika Gol I jenis ganja dengan berat bruto 3,37 gram. Penangkapan dilakukan di pondok milik tersangka di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra.,S.I.K.,S.H.,M.H, melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di Desa Rantau Tenang. Setelah mendapat informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Kanit I Ipda Ardliyansyah, S.H., yang memimpin penyelidikan, menyampaikan bahwa patroli di Desa Rantau Tenang membenarkan adanya transaksi narkotika di pondok tersebut. 

BACA JUGA:Massa Gelar Aksi Tuntut PSU di Kantor Bawaslu

BACA JUGA:5 Bahan Pengganti Mentega untuk Membuat Kue yang Lebih Sehat

Penyergapan dilakukan, dan dalam penggeledahan ditemukan 1 buah paket alat hisap (Bong) dan 1 Paket Narkotika Gol I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran.

Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk tindakan hukum selanjutnya. (dik)

Tag
Share