Tempat Pemandian Berdarah, Sukarman Dihabisi Tetangga

GIRING: Tersangka Amri Ferdiansyah digiring anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, dalam kasus pembunuhan terhadap tetangganya, Sukarman. Foto : ist--
REL, Muara Enim - Pembunuhan terjadi terhadap Sukarman (63), di sebuah pangkalan mandi Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Kamis (8/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam waktu kurang dari 6 jam, aparat Polsek Lawang Kidul berhasil meringkus pelakunya, Amri Ferdiansyah (29).
“Tersangka kami amankan dari rumahnya, di Jl Jalan Raya Baturaja, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB,” terang Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indarto STrK, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Sabtu (10/5).
Modusnya, tersangka yang hendak mandi di sungai, bertemu korban di sebuah pangkalan mandi. Tersangka menghampiri korban, langsung menyerang mengggunakan senjata tajam (sajam) yang biasa digunakannya untuk bekerja.
BACA JUGA:Ops Sikat Musi 1 2025: Polsek Pendopo Amankan Pelaku Premanisme di Kecamatan Pendopo
Menggunakan tangan kirinya, tersangka menusukkan sajam itu ke arah dada kiri dan perut kiri korban. "Setelah korban tersungkur, tersangka membuang senjata tajam tersebut ke sungai. Meninggalkan korban yang tergeletak," urai Andaru, juga didampingi Kanit Reskrim Ipda Noky Julianwan.
Dari serangkaian penyelidikan yang cepat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul malam itu juga berhasil meringkus tersangka di rumahnya, sekitar pukul 23.00 WIB. “Barang buktinya, handuk merah milik korban, satu buah ember mandi beserta isinya (odol, sikat gigi, dan sabun mandi), dan celana pendek warna hitam milik tersangka,” jelasnya.
Andaru mengungkapkan, motif pembunuhan ini tersangka mengaku kesal dan sakit hati dengan ucapan korban yang merendahkannya. "Selain itu, sebelum kejadian ini antara tersangka dan korban juga diketahui sudah sering terlibat perselisihan,” bebernya.
BACA JUGA:Tragis! Akad Nikah Ahmad-Farida Berubah Jadi Mimpi Buruk, Diserang OTK dengan Sajam dan Senpi
Sehingga ketika bertemu di tempat pemandian itu, tersangka menghabisi korban. "Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Andaru, dalam konferensi pers di Mapolsek Lawang Kidul.
Di hadapan polisi, tersangka Amri mengaku korban sering berbicara kotor terhadapnya. Namun didiamkannya saja dan dipendam rasa sakit hati itu. "Sudah sering, tapi kemarin itu dak tahan lagi. Khilaf sesaat aku. Menyesal, tapi sudah terlanjut," tutur bapak satu anak itu. (*)