Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalur Lintas Batubara

Kedua pengedar narkotika jenis sabu berikut dengan 35 paket sabu diamankan di Mapolres Lahat. Foto : Dokumen Polisi--
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Aiptu Lispono.
Polisi juga mengindikasikan bahwa kedua pelaku bukan bagian dari jaringan lokal semata. Saat ini proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat narkoba yang lebih luas di wilayah jalur lintas batubara tersebut.
“Kami menduga kuat mereka bagian dari jaringan yang lebih besar. Oleh karena itu, penyidikan tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.
BACA JUGA:Lifter Muba Borong 11 Medali di Kejurnas Angkat Besi 2025
Satresnarkoba Polres Lahat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum mereka. Komitmen tegas Polri dalam memerangi narkoba menjadi prioritas utama, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat adiktif yang merusak.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar di Kabupaten Lahat,” pungkas Aiptu Lispono.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang pencapaian Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penanggulangan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. (*)