Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Lestarikan Kebudayaan

Bupati Toha saat menerima kunjungan jajaran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, Selasa (27/5/2025). Foto : Eggy/REL--

REL, Sekayu - Budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan fondasi penting bagi peradaban masa depan. Menyadari hal tersebut, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung kebijakan pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

Ajakan ini disampaikan Bupati Toha saat menerima kunjungan jajaran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, Selasa (27/5/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Dr. Drs. H. Iskandar Syahriyanto, M.H., Kepala Dinas Kominfo Herryandi Sinulingga, A.P., serta Kabag Prokopim Agung Perdana, S.STP., M.Si., Perencana BPK Wilayah VI T.M. Rizal, PPNPM Kementerian Kebudayaan Bayu Satria, AIP BPK Wilayah VI Wanda Lesmana, dan Ketua Dewan Kesenian Sumsel Iqbal Rudianto.

BACA JUGA:Perkuat Struktur Ekonomi di Desa dan Kelurahan

“Kabupaten Muba memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Warisan budaya bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga identitas dan jati diri masyarakat kita,” tegas Bupati Toha.

Karena itu, lanjutnya, "Pemerintah daerah terus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya melalui langkah-langkah konkret dan terstruktur serta mendukung program pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat.”

Sejumlah regulasi penting telah diterbitkan sebagai bentuk komitmen tersebut, antara lain:

- Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Kesenian, Kebudayaan, serta Situs Sejarah dan Tradisi Musi Banyuasin.

- Keputusan Bupati No. 104/KPTS-DIKBUD/2025 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Semarang yang Penuh Sejarah dan Kedamaian

- Peraturan Daerah Kabupaten Muba No. 4 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

- Keputusan Bupati Muba No. 6658/KPTS-DIKBUD/2023 tentang Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba Periode 2023–2027.

Di samping kebijakan regulatif, Bupati Toha menambahkan bahwa berbagai program strategis juga terus dikembangkan. Ini termasuk penyusunan PPKD, penetapan cagar budaya, hingga pengusulan Warisan Budaya Takbenda seperti Tari Burung Putih, Bakul Tangkal, Dundai Naek Sialang, dan Sedekah Rami.

“Kebudayaan adalah roh pembangunan berkelanjutan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian dari jati diri dan daya saing bangsa,” lanjut Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan