DPO Perampok Jalanan Berpistol Diringkus

Tersangka saat diamankan di Polres Mura. Foto : ist--
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Nih 4 Rekomendasi Wisata Religi di Kota Tangerang
Kemudian, pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu.
Kemudian pelaku yang menggunakan senpi rakitan laras pendek dan parang memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban.
"Lalu pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan Honda Beat warna merah putih ke arah Kabupaten Empat Lawang," kata Agung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kekerasan berupa memar pada lutut kaki kiri dan kehilangan barang berharga diantaranya, satu buah tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100, KTP, SIM, ATM BRI, ATM BNI, Kartu BPJS.
Selain itu, uang Rp 300 ribu, satu plastik warna hitam berisikan uang Rp 300 juta, satu buah tas berisi uang belum diketahui. Apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta.
"Selain tersangka, anggota juga menyita Barang Bukti (BB) diantaranya, dan satu buah jaket lengan panjang warna abu-abu merk fashion," terang Agung.
Agung mengimbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
"Sebaiknya menyerahkan diri saja, karena identitas sudah kami ketahui, sebelum kami melakukan tindakan tegas," tutup Agung. (*)