Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pagaralam

SERAH: Penyerahan santunan korban kecelakaan kepada Ibu Dismiati, selaku ibu kandung sekaligus ahli waris sah dari almarhum, pada Senin, 23 Juni 2025. Foto: dok/Jasaraharja--

REL, Pagaralam – Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepedulian terhadap masyarakat, PT Jasa Raharja melalui kantor Samsat Pagaralam menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Pagaralam, Sumatera Selatan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 dan menewaskan Rozi Herdian (29), warga yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BG-2598-WC. Korban kala itu tengah melaju dari arah Pasar menuju ke Desa Suka Makmur.

Namun, nahas tak dapat dihindari. Saat melintasi lokasi kejadian, dari arah berlawanan datang pengendara sepeda motor Honda Beat BG-3904-YF dengan kecepatan tinggi. 

BACA JUGA:Pemkab Lahat Mantapkan Tiga Ranperbup Strategis

Kedua sepeda motor tersebut bertabrakan hebat. Akibat benturan keras itu, Rozi Herdian dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah kecelakaan tersebut, Unit Gakkum Polres Pagaralam segera melakukan penyelidikan dan menerbitkan laporan resmi pada 22 Juni 2025. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Jasa Raharja Samsat Pagaralam melalui petugasnya Ag Pratama, langsung bergerak cepat untuk memastikan status keterjaminan korban.

Tanpa menunggu waktu lama, proses verifikasi data dan administrasi diselesaikan hanya dalam waktu satu hari. 

BACA JUGA:Siap Genjot Skill Digitalisasi ASN dan PPPK

Santunan kemudian diserahkan kepada Ibu Dismiati, selaku ibu kandung sekaligus ahli waris sah dari almarhum, pada Senin, 23 Juni 2025.

“Kehadiran negara melalui Jasa Raharja merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap setiap musibah yang menimpa masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Ag Pratama saat penyerahan santunan.

Ia menambahkan, santunan ini bukan hanya sekadar bentuk tanggung jawab, tetapi juga sebagai penguatan rasa empati negara kepada warganya yang mengalami musibah di jalan raya.

Sebagai perusahaan milik negara (BUMN) yang ditugaskan menjalankan perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik. 

BACA JUGA:Bupati Muba Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan