Warga Serahkan Senpi Rakitan

SENPI: Seorang warga bernama Bambang, warga Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, menyerahkan senpi rakitan pada Rabu (18/6/2025) pukul 15.00 WIB di Mapolsek Tebing Tinggi. Foto: Humas Polres Empat Lawang--
REL, Empat Lawang — Dalam rangka mendukung Latihan Pra Operasi (Latpraops) Senpi Musi 2025, Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang menerima satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dari warga secara sukarela. Penyerahan ini menjadi langkah konkret dalam penertiban senjata ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel.
Senjata api rakitan tersebut diserahkan langsung oleh seorang warga bernama Bambang, warga Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, pada Rabu (18/6/2025) pukul 15.00 WIB di Mapolsek Tebing Tinggi.
Ia datang didampingi oleh Kepala Desa Lubuk Kelumpang sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap program penegakan hukum ini.
Penyerahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah personel Polsek Tebing Tinggi, yakni IPDA Tamson, AIPDA Zulhandi, AIPDA Yogki, BRIGPOL Adam Humaidi, BRIGPOL Panji Sunaryo, BRIPTU Hari Santri M, dan BRIPDA Dandi Agung.
BACA JUGA:Jalan Rusak di Tanjung Kupang Baru Kian Memburuk
Kapolsek Tebing Tinggi, KOMPOL Elan Maruli Sitompul, S.H., menyampaikan apresiasi atas kesadaran hukum masyarakat yang telah berpartisipasi secara aktif dalam menjaga keamanan wilayah.
"Kami mengapresiasi keberanian dan kesadaran Bapak Bambang yang telah menyerahkan senjata rakitan tanpa paksaan dan tanpa harus melalui proses hukum. Ini bukti bahwa pendekatan persuasif dan humanis yang kami lakukan bersama aparat desa efektif," ujar KOMPOL Elan.
Penyerahan sukarela ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR / 164 / VI / OPS.1.3. / 2025, tertanggal 10 Juni 2025. Surat tersebut menginstruksikan seluruh jajaran Polda Sumsel untuk meningkatkan kegiatan deteksi, imbauan, dan penertiban senjata api ilegal.
Kapolsek juga mengajak masyarakat lainnya yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan secara ilegal untuk mengikuti langkah serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada sanksi hukum bagi mereka yang menyerahkan senjata secara sukarela.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Ini 5 Rekomendasi Wisata Pendidikan di Lampung
"Kami tegaskan, bagi siapa saja yang menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela, tidak akan dikenakan sanksi hukum. Langkah ini untuk menghindari penyalahgunaan yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Program Latpraops Senpi Musi 2025 ini bertujuan mencegah potensi konflik sosial, tindak kriminal, hingga kecelakaan yang melibatkan senjata api rakitan. Melalui kegiatan ini, aparat kepolisian berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, damai, dan tertib di tengah masyarakat.
Dengan adanya partisipasi warga seperti Bapak Bambang, diharapkan semakin banyak warga lain yang tergerak untuk menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kolaborasi antara warga, pemerintah desa, serta kepolisian menjadi kunci keberhasilan. (*)