Kejari Empat Lawang Kembalikan Barang Bukti

KEMBALI: Kegiatan pengembalian barang bukti kepada saksi korban dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin, 23 Juni 2025. Foto: Humas Kejati Sumsel--

// Laksanakan Restorative Justice

REL, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengembalikan barang bukti kepada saksi korban dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengembalian dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025.

Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 helai kemeja putih berlengan pendek bertuliskan aktual, berlis biru di tengah dan merah di lengan, serta terdapat bekas tapak kaki di bagian kanan bawah. Barang bukti tersebut sebelumnya digunakan dalam perkara pidana atas nama Apniko Putra Jansa bin Apandi, sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor 306/Pid.B/2024/PN Lht tanggal 6 Februari 2025.

Barang bukti dikembalikan kepada saksi korban bernama Markian, warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Seda, S.H., membenarkan pengembalian tersebut. "Benar adanya kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Empat Lawang sesuai dengan putusan pengadilan," ujarnya kepada wartawan, Ahad, 29 Juni 2025.

BACA JUGA:BNN Luncurkan Re-Link, Jangkau Wilayah Terpencil

Selain itu, Kejari Empat Lawang juga mencatat pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiayaan antara Geri Ramadandi bin Edy Suryanto dan Eko Andika Lea bin Ujang Mas’ud, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Proses perdamaian ini dipimpin langsung oleh Imbos Mamful TB, S.H. dan Raka Tri Fourtuna, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum. Hadir pula kedua orang tua pihak yang berselisih, Camat, dan Kepala Desa dari masing-masing desa para pihak.

"Setelah dicapai kesepakatan damai, kedua belah pihak menandatangani dokumen Kesepakatan Perdamaian, disusul dengan Berita Acara Proses dan Pelaksanaan Perdamaian," jelas Kasi Intel Niku Seda.

Kegiatan Restorative Justice berlangsung lancar dan khidmat, serta ditutup pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Jalan Rusak di Tanjung Kupang Baru Kian Memburuk

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Empat Lawang dalam penegakan hukum yang berkeadilan, serta pengelolaan barang bukti secara transparan dan akuntabel. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan