Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde-ist/net-
Rel, PALEMBANG – Kasus korupsi kembali mencoreng wajah Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Teesangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, proyek revitalisasi ikonik Kota Palembang yang menelan dana miliaran rupiah.
Salah satu tersangka yang paling menyita perhatian publik adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN). Selain Alex, tiga nama lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Hermanto (EH)—mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel, Aldrin Tando (AT), dan Rainmar Yosnaidi (RY) selaku pelaksana pembangunan proyek strategis tersebut.
Penetapan Tersangka dan Alasan Hukum
Kepastian status hukum keempat tersangka diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, pada Rabu (2/7/2025). Menurut Umaryadi, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan keempatnya dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
BACA JUGA:Dendam Lama, Dua IRT di Palembang Saling Lapor Usai Terlibat Pengeroyokan
BACA JUGA:Warga Pakistan di Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok Dukun, Rugi Rp7 Juta
“Mereka telah diperiksa sebagai saksi. Setelah pendalaman dan evaluasi alat bukti, kami tingkatkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Umaryadi dalam konferensi pers.
Status Penahanan: Satu Ditahan, Satu di Luar Negeri
Dari empat tersangka, Rainmar Yosnaidi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Sedangkan Alex Noerdin dan Edi Hermanto tidak ditahan lantaran sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi lainnya.
Sementara itu, Aldrin Tando hingga kini masih berada di luar negeri. Kejati Sumsel belum mengungkap keberadaan AT secara spesifik, namun membuka peluang untuk menerbitkan red notice melalui interpol.
Jeratan Pasal Berat untuk Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Tipikor, yakni:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,