Dendam Lama, Dua IRT di Palembang Saling Lapor Usai Terlibat Pengeroyokan

Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal bertetangga di Kota Palembang saling lapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 1 Juli 2025. Foto : ist--
REL, Palembang – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palembang saling melapor ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (1/7/2025) usai terlibat peristiwa pengeroyokan yang dipicu oleh dugaan dendam lama.
Peristiwa ini bermula saat Maryati (45), warga Jalan Latsitarda, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, mampir ke rumah orang tuanya di Jalan TPH Sofyan Kenawas usai mengantarkan makanan untuk anaknya yang bekerja. Saat hendak pulang sekitar pukul 15.30 WIB, Maryati tanpa sengaja bertemu dengan Alvina Damayanti yang merupakan tetangganya.
Diduga ada persoalan lama yang belum selesai, sehingga pertemuan tersebut memicu keributan. Menurut keterangan Maryati, Alvina berteriak kepadanya “Ngapo kau jingok-jingok…?” yang kemudian berujung pada aksi penyerangan.
BACA JUGA:Warga Pakistan di Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok Dukun, Rugi Rp7 Juta
“Mereka langsung menjambak rambut saya dan memukul hingga saya mengalami luka memar di jari manis tangan kiri dan kepala saya sakit,” ungkap Maryati saat melapor.
Merasa menjadi korban pengeroyokan, Maryati pun melaporkan Alvina Damayanti bersama dua orang temannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, Alvina Damayanti juga lebih dahulu melapor ke polisi, dengan tuduhan bahwa ia pun menjadi korban pengeroyokan. Alvina bahkan menyebut bahwa dalam kejadian tersebut, anaknya juga ikut menjadi korban pemukulan.
Baik Maryati maupun Alvina sama-sama berharap agar laporan mereka diproses hukum. Kasus ini kini dalam penanganan pihak Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menyelidiki kebenaran kedua laporan tersebut.
BACA JUGA:Anaknya Tidak Diikutsertakan Seleksi Ke Juprov 2024, Yudistira Lapor Polisi
“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar salah satu petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian masalah pribadi secara damai agar tidak berujung pada tindakan kekerasan dan jalur hukum. (*)