Baru Tiga Bulan Bayar Cicilan Kreditan Motor Motor Wahyudi Sudah Digelapkan

Korban Wahyudi Pratama (20) membuta laporan polisi. Foto : ist--
REL, Palembang - Malang dialami Wahyudi Pratama (20), niat hati melakukan pembayaran kredit motor tepat waktu agar tidak ada masalah. Namun malah membuatnya jadi korban penggelapan motor.
Tidak terima dengan peristiwa dialaminya, membuat warga Lorong Binjai Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang melapor ke Polrestabes Palembang, Selasa (8/7/2025),sore.
Dihadapan petugas Wahyudi menuturkan peristiwa tersebut dialami pada Jumat (27/6/2025), sekitar pukul 21.00, di Lorong Wakaf Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
"Terpaksa pak saya laporkan. Karena kami sudah menunggu niat baiknya. Namun setelah ditunggu Terlapor ini yakni AY, tidak kunjung mengembalikan motor saya, ' Ungkap Wahyudi kepada petugas.
BACA JUGA:Chelsea Selangkah Lagi Juara
Wahyudi mengatakan peristiwa penggelapan motor ini terjadi berawal saat dirinya bertemu Terlapor di TKP (tempat kejadian perkara). "Awalnya bertemu di TKP pak dengan Terlapor.Lalu saat itu terlapor meminjam motor dengan alasan untuk mengantar uang ke seseorang,"katanya.
Karena merasa sudah kenal, lanjutnya, saat korban meminjam motor kepada terlapor. "Saya pinjamkan pak. Namun terlapor ini malah menyuruh Kelana untuk mengantar uang tersebut. Setelah ditunggu Kelana ini pulang tidak membawa motor saya kembali, pulang dengan jalan kaki," katanya.
Karena panik, lebih jauh Wahyudi mengatakan, saat itu ia langsung menanyakan motornya dengan AY. Namun AY hanya berjanji saja mau mengembalikan motornya.
"Motor itu baru saya kredit dan bayar 3 bulan pak. Itulah saya laporkan," bebernya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Dahlan Iskan Bantah Isu Penetapan Tersangka: Sebut Fitnah dan Upaya Pembunuhan Karakter
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan korban atas kasus penggelapan motor. " laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan," tutupnya. (*)