Bekuk Pelaku Perampokan di Jalan Desa Tanjung Tawang

Polres Empat Lawang mereales pelaku perampokan di Jalan Desa Tanjung Tawang. Foto : Andika/REL--

REL, Empat Lawang — Polres Empat Lawang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menumpas aksi kriminalitas. Kali ini, Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di wilayah Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang. Seorang pelaku bernama Hengki Rapindo (21) berhasil ditangkap, sementara dua rekannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bernama Ari Pribadi, yang saat itu hendak melakukan perjalanan ke Jambi bersama anaknya menggunakan mobil Grand Max putih bernopol BA 8342 YA, tiba-tiba diikuti oleh tiga orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Saat tiba di jalan raya Desa Tanjung Tawang, para pelaku memberhentikan kendaraan korban dengan modus meminta rokok. Tanpa disangka, mereka kemudian melakukan tindak kekerasan dan merampas barang milik korban.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang, dan laporan resmi tercatat dalam LP/B-26/VI/2025/SPKT/Polsek Muara Pinang/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tertanggal 22 Juni 2025.

BACA JUGA:Lapas Tanam Padi di Lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi

Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Selasa malam 8 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang bersama anggota Polsek Muara Pinang berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Hengki Rapindo, warga Desa Tanjung Tawang, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K., dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 10 Juli 2025, menyampaikan bahwa motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Sementara barang bukti hasil rampokan masih dalam proses pencarian.

“Tersangka melakukan aksinya dengan berpura-pura meminta rokok sebagai modus menghentikan kendaraan korban. Ini merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan meresahkan,” ujar IPTU Adam Rahman.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Geledah 3 Rumah Cari Dokumen Kasus Pasar Cinde

Hengki kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Dua pelaku lainnya, yaitu Vigo dan Ardian, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua DPO lainnya dan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang merusak rasa aman masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh dalam menjaga kamtibmas di Empat Lawang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Empat Lawang kembali memperkuat posisinya sebagai garda terdepan dalam memberantas kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan