Pemkab Lahat Perketat Hiburan Malam

Rapat koordinasi (rakor) virtual pada Selasa (14/7), yang dipimpin oleh Asisten I Setda Lahat, Rudi Thamrin. Foto : ist--
Rudi Thamrin dalam rakor itu menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020.
BACA JUGA:Empat Lawang Siap Jadi Tuan Rumah PEDA KTNA Sumsel 2025
Ia meminta agar sanksi berupa penyitaan alat musik dan denda dapat diperkuat. Rudi juga menekankan perlunya peran aktif seluruh elemen masyarakat—termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah desa—dalam menyampaikan pesan moral dan bahaya narkoba.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian. Pemerintah, masyarakat, tokoh agama, dan kita semua harus berperan. Jika lingkungan kita bersih dari narkoba, maka generasi muda Lahat bisa tumbuh dengan sehat,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPDes) juga diminta untuk meninjau sanksi di tingkat desa dan mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam razia narkoba di wilayah-wilayah rawan.
BACA JUGA:Salurkan Bansos Rutin untuk Warga Sekitar dan Keluarga Warga Binaan
Rakor ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda. Pemkab Lahat dan seluruh stakeholder sepakat bahwa keamanan, ketertiban, dan masa depan anak-anak Lahat tidak bisa dikompromikan. (sm)