Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

SABU: Dua tersangka Ali (42) dan Andi (36) pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti berupa 1 kg sabu, mereka diringkus di Desa Tanjung Lubuk, OI, Sabtu (12/7). Foto : Ist--
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengedar. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA:Kemenag Sediakan Beasiswa Pendidikan Jarak Jauh untuk Tingkatkan Akses Belajar
Saat ini, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengirimkan barang bukti serta urine ke laboratorium forensik.
Proses hukum akan terus dilanjutkan, termasuk pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan terus mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (*)