Pelaku Jambret Kalung Emas Diringkus Polisi

Buser Polsek SU I, Palembang, berhasil meringkus seorang pelaku jambret kaleng emas. Foto : ist--
REL, Palembang - Buser Polsek SU I, Palembang, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret kalung emas milik korban bernama Maryatun (43), warga jalan Faqih Usman Lorong Prajurit Nangyu Kecamatan SU I Palembang
Pelaku yakni Hendra Gunawan (39), warga jalan KH Azhari Lorong Sungai Kenduruan Kecamatan SU I Palembang. Hendra diringkus polisi tanpa perlawanan saat berada di kediamannya, pada Rabu (3/9/2025).
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya melakukan aksi jambret.
Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku jambret kalung emas seberat 3 suku, milik seorang Ibu Rumah Tangga bernama Maryatun.
Dimana menurut AKP Heri, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu 14 April 2025 lalu, sekitar pukul 12.00, di depan lorong rumah korban.
BACA JUGA:Dorong Aparatur Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat
"Kronologis aksi jambret yang dilakukan pelaku ini, berawal saat pelaku dari belakang membuntuti korban yang menggunakan sepeda motor. Lalu saat korban berhenti, pelaku dari sebelah kanan memepet motor korban dan langsung menarik kalung emas yang ada di leher korban," ungkapnya, Kamis (4/9/2025).
Setelah berhasil menjambret kalung emas korban, lanjut AKP Heri, pelaku kabur melarikan diri ke arah jembatan Musi VI. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa kalung 3 suku emas jenis padi dan liontin yang ditafsir kerugian sekitar Rp 18 juta.
"Usai kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU I Palembang. Lalu kami lakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus pelaku. Selain pelaku, barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, juga kami amankan," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana penjara selama diatas 5 tahun. (*)