Beban Kerja Guru Diatur Ulang! Ini 3 Poin Penting dalam Permendikdasmen Terbaru 2025

Beban Kerja Guru Diatur Ulang! Ini 3 Poin Penting dalam Permendikdasmen Terbaru 2025-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kabar penting bagi para pendidik! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kemendikdasmen resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Aturan ini membawa angin segar bagi guru di seluruh Indonesia karena mengatur ulang beban kerja secara lebih adil, komprehensif, dan kontekstual sesuai realita lapangan.
Dalam siaran langsung YouTube Ditjen GTKPG pada Rabu, 16 Juli 2025, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menjelaskan isi regulasi yang perlu dipahami para guru.
???? Inilah 3 Poin Penting Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025:
1️⃣ Tugas Tambahan Kini Diakui sebagai Beban Kerja
Guru yang menjadi pengurus kepanitiaan di sekolah, instruktur, narasumber, atau fasilitator di program pelatihan nasional kini akan dihitung ekuivalen 1 jam tatap muka.
BACA JUGA:Medsos-Pinjol Jadi Sebab Kekerasan Perempuan dan Anak
BACA JUGA:DPO Kasus Pengadaan Batik di PMD, Wilson Serahkan diri ke Kejari Palembang
???? Artinya, tugas non-mengajar juga diakui sebagai bagian dari beban kerja 24 jam.
"Dengan penambahan ini, guru lebih mudah memenuhi jam kerja wajib," kata Nunuk.
2️⃣ Nomenklatur "Guru Wali" Dimasukkan dalam Perhitungan Beban Kerja
Menjadi wali kelas tidak lagi menambah beban mengajar, melainkan dihitung sebagai bagian dari tugas membimbing dan melatih. Ini memberi kejelasan dan pengakuan terhadap tugas moral dan sosial guru sebagai pembina siswa.
3️⃣ Tidak Wajib Pindah Sekolah untuk Penuhi 24 Jam