Kapolres Lubuk Linggau Tegas: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Narkoba

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi. Foto : dok--

sabu, dan 129,56 gram sabu, serta lima butir ekstasi.

“Ini bukti nyata bahwa kami serius. Kami juga memperketat pengawasan di wilayah perbatasan sebagai

upaya pencegahan masuknya narkoba,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 111 ayat 1 dan 2

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun

hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pendekatan khusus juga dilakukan di wilayah yang dianggap rawan dan

berpotensi dijadikan “kampung narkoba”.

BACA JUGA:Ini PIP untuk SD, SMP, SMA dan Sederajat: Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Bukan untuk memberi stigma, melainkan sebagai bentuk perhatian lebih agar wilayah tersebut menjadi

contoh positif dalam pemberantasan narkoba.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus yang digunakan

pelaku dalam mengedarkan narkoba, seperti sistem pelemparan barang di titik tertentu, serta komunikasi menggunakan sindikat terputus agar sulit dideteksi.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang menyelenggarakan hajatan malam untuk mengikuti aturan

operasional, karena sering dimanfaatkan pelaku sebagai celah penyebaran narkoba,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan