Alex Noerdin Kembali diperiksa di Kejati Sumsel

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat keluar dari gedung Kejati Sumsel usai dilakukan pemeriksaan. foto : ist--

Diketahui dalam perkara ini, Tim pidsus kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, adapun

kelima orang tersangka tersebut diantaranya yaitu Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi,

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra

Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB, kemudian Harnojoyo selaku mantan

Walikota Palembang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan