Pastikan Pembagian PI 10 Persen Berpihak pada Rakyat

SAKSI: Gubernur Sumsel Herman Deru menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Ogan Komering pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Rapat Gubernur Sumsel. Foto: Kominfo Sumsel--
REL, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru kembali
menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam (SDA)
yang adil dan transparan, khususnya dalam pengelolaan sektor minyak dan gas
bumi (migas). Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama
Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Ogan Komering pada
Kamis (24/7/2025) di Ruang Rapat Gubernur Sumsel.
Kesepakatan penting ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Herman Deru
bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, dan Bupati Muara
Enim, H Edison
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menekankan bahwa PI 10% bukanlah
sekadar angka, melainkan hak daerah penghasil migas yang harus dibagi secara
proporsional dan semata-mata berpihak pada kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Sumsel Meningkat Tajam
"PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapat manfaat