Pastikan Pembagian PI 10 Persen Berpihak pada Rakyat

SAKSI: Gubernur Sumsel Herman Deru menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Ogan Komering pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Rapat Gubernur Sumsel. Foto: Kominfo Sumsel--

REL, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru kembali

menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam (SDA)

yang adil dan transparan, khususnya dalam pengelolaan sektor minyak dan gas

bumi (migas). Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama

Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Ogan Komering pada

Kamis (24/7/2025) di Ruang Rapat Gubernur Sumsel.

Kesepakatan penting ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Herman Deru

bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, dan Bupati Muara

Enim, H Edison

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menekankan bahwa PI 10% bukanlah

sekadar angka, melainkan hak daerah penghasil migas yang harus dibagi secara

proporsional dan semata-mata berpihak pada kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Sumsel Meningkat Tajam

"PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapat manfaat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan