Pastikan Pembagian PI 10 Persen Berpihak pada Rakyat

SAKSI: Gubernur Sumsel Herman Deru menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Ogan Komering pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Rapat Gubernur Sumsel. Foto: Kominfo Sumsel--
dikelola baik, ini bisa jadi sumber PAD besar," kata Herman Deru optimis.
Ia berharap hasil kerja sama ini sudah bisa dirasakan oleh masyarakat paling lambat
akhir tahun 2025. "Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa menjadi contoh tata kelola
migas yang adil dan transparan," tutupnya.
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bhakti
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa dasar
hukum pembagian PI ini juga didukung oleh Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM
Nomor 01/2025. Syarat pelaksanaan PI adalah pembentukan anak perusahaan
patungan antara BUMD.
BUMD yang terlibat dalam struktur pembagian saham PI 10% ini adalah PT Sumsel
Energi Gemilang (SEG) dari Pemerintah Provinsi Sumsel, Perumda Baturaja Multi
Gemilang dari Kabupaten OKU, dan PD Serasan Sekundang dari Kabupaten Muara
Enim.
Adapun komposisi pembagian saham yang telah disepakati adalah PT SEG: 50%,
Perumda Baturaja Multi Gemilang: 45, dan PD Serasan Sekundang: 5% (mengalami
kenaikan dari sebelumnya 4,02%).