Pastikan Pembagian PI 10 Persen Berpihak pada Rakyat

SAKSI: Gubernur Sumsel Herman Deru menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Ogan Komering pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Rapat Gubernur Sumsel. Foto: Kominfo Sumsel--

dikelola baik, ini bisa jadi sumber PAD besar," kata Herman Deru optimis.

Ia berharap hasil kerja sama ini sudah bisa dirasakan oleh masyarakat paling lambat

akhir tahun 2025. "Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa menjadi contoh tata kelola

migas yang adil dan transparan," tutupnya.

BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bhakti

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa dasar

hukum pembagian PI ini juga didukung oleh Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM

Nomor 01/2025. Syarat pelaksanaan PI adalah pembentukan anak perusahaan

patungan antara BUMD.

BUMD yang terlibat dalam struktur pembagian saham PI 10% ini adalah PT Sumsel

Energi Gemilang (SEG) dari Pemerintah Provinsi Sumsel, Perumda Baturaja Multi

Gemilang dari Kabupaten OKU, dan PD Serasan Sekundang dari Kabupaten Muara

Enim.

Adapun komposisi pembagian saham yang telah disepakati adalah PT SEG: 50%,

Perumda Baturaja Multi Gemilang: 45, dan PD Serasan Sekundang: 5% (mengalami

kenaikan dari sebelumnya 4,02%).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan