Pastikan Pembagian PI 10 Persen Berpihak pada Rakyat

SAKSI: Gubernur Sumsel Herman Deru menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Ogan Komering pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Rapat Gubernur Sumsel. Foto: Kominfo Sumsel--
nyata dari kekayaan alam mereka," tegas Herman Deru.
Penetapan pembagian ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal
5 Ayat 3, yang memberikan wewenang kepada gubernur untuk menetapkan skema
bersama bupati/wali kota di wilayah kerja migas. Herman Deru juga berharap agar
"tarik ulur" seperti yang pernah terjadi pada proses sebelumnya dapat dihindari demi
kepentingan rakyat.
"Kalau tarik ulur terus, rakyat yang dirugikan. Kita harus aktif dan profesional,"
tambahnya.
BACA JUGA:UNSELA Gelar Wisuda Magister Manajemen Angkatan IV
Lebih lanjut, Gubernur Herman Deru juga meminta kepada para kepala daerah
untuk segera menunjuk Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik untuk mengelola PI ini
melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing. Penunjukan ini harus
berbasis pada kompetensi, bukan kompromi, demi optimalisasi Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
"Saya minta BUMD dikelola oleh orang yang paham betul mekanisme PI. Kalau