Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Terganjal Kontrak

MINYAK: Seorang warga sedang melakukan aktifitas di sumur minyak rakyat. Foto: Istimewa--

REL, Jakarta – Rencana pemerintah untuk melegalisasi kegiatan sumur minyak rakyat guna mendongkrak produksi minyak nasional masih menemui jalan terjal. Hingga kini, belum ada satu pun sumur minyak rakyat yang resmi mengantongi kontrak kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), menjadi penghalang utama realisasi program.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengakui bahwa proses pembelian minyak dari sumur rakyat saat ini masih dalam tahap inventarisasi. Walaupun demikian, pemerintah tidak akan menunggu seluruh sumur yang terdata untuk memiliki kontrak sebelum memulai program ini.

"Sudah ada 33 ribu yang kita identifikasi lebih kurang. Jadi, untuk ini mana yang bisa jalan lebih dulu, ini kita tidak menunggu 30 ribuan sumur itu," ungkap Yuliot di Kementerian ESDM pada Jumat (8/8/2025).

BACA JUGA:Panaskan Mesin Sambut Pornas

Ia menuturkan, berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), BUMD, koperasi, dan UMKM, telah melakukan persiapan untuk mengelola sumur-sumur tersebut. "Itu sudah disampaikan oleh gubernur, segera kita proses," ujarnya.

Yuliot optimis bahwa legalisasi dan penyerapan produksi minyak dari sumur rakyat oleh KKKS akan segera terwujud. Ia menargetkan paling lambat bulan Agustus ini sudah ada sumur rakyat yang resmi beroperasi. "Ya, ini mungkin Sumatera Selatan lebih dulu," tambah Yuliot, menunjuk wilayah yang paling siap untuk merealisasikan program tersebut.

Optimisme ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini membuka jalan bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk berpartisipasi dalam mengelola sumur-sumur marjinal, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan