Mendikdasmen Abdul Mu’ti Perketat Syarat Jadi Kepala Sekolah: Tak Lagi dari Guru Penggerak, Harus ASN Golongan
 
                            Mengkadismen Afbdu Mukti --
Bahkan, banyak guru gagal memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi pendidik dan tunjangan.
“Ini problem klasik yang harus segera diselesaikan,” kata Mu’ti.
Sebagai solusi, pemerintah telah menetapkan dalam RPJMN 2025–2029 bahwa akan ada proses sentralisasi guru, di mana seluruh rekrutmen dan distribusi akan diatur langsung oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Belum Cair? Ini Jadwal Lengkap, Alasan, dan Tahapan Pencairannya!
BACA JUGA:Perumbahan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gantikan UN, Jadi Alat Ukur Baru Mutu Pendidikan Nasional
Guru PPPK Bisa Bertugas di Sekolah Swasta
Terkait penarikan guru dari sekolah swasta setelah lolos PPPK, Mu’ti menilai kebijakan itu keliru. Ia menegaskan bahwa guru PPPK juga bisa ditugaskan di sekolah swasta.
Kemendikdasmen telah mengeluarkan Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang memungkinkan penugasan di satuan pendidikan swasta.
“Kami tidak bisa mencapai banyak hal tanpa dukungan sekolah-sekolah swasta dan masyarakat,” tutup Mu’ti.
Langkah tegas Abdul Mu’ti ini diharapkan mampu menghapus praktik politik dalam dunia pendidikan, sekaligus menciptakan sistem pengangkatan kepala sekolah dan distribusi guru yang lebih profesional, adil, dan berintegritas.
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    