Simpan Senpira Enam Tahun di Pondok, Mustakim Ditangkap Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas

Dalam rangka untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat maka kepolisian menggelar secara serentak, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi I 2024--

RAKYATEMPATLAWANG- Dalam rangka untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat maka kepolisian menggelar secara serentak, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi I 2024, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Maka oleh sebab itu, Polsek Muara Megang Sakti Polres Mura, kembali melakukan penangkapan terhadap terduga kepemilikan senjata api rakitan (senpira), laras panjang jenis kecepek, dirumah terduga di Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (22/3/2024).

BACA JUGA:Menjaga Ketaatan Berlalu Lintas Selama Bulan Ramadhan Operasi Patroli Ngabuburit Digelar Satlantas Puluhan pen

Diketahui identitas tersangka, Mustakim (29), Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut, namun hanya saja tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi Ungkap 49 Kasus

"Diketahui identitas tersangka, Mustakim (29), Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura,"  kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka dipimpin saya sendiri (Kapolsek Megang Sakti), bersama Kanitreskrim, Ipda. Ipandri, Aipda Indra Leko, Aipda Reza, Bripka Johanes dan Briptu Deving Setia Putra.

BACA JUGA:Operasi Pekat Gabungan Bersama TNI-Polri

Penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka telah menyimpan sampiran laras panjang jenis kecepek, maka dari itu anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian serta kebenaran informasi tersebut.

Setiba di lokasi anggota tanpa pikir panjang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta dipondok tersangka yang berjarak 1 Km, akhirnya ditemukan senpira laras panjang jenis kecepek dipo

BACA JUGA:Operasi KRYD, Polsek Lintang Kanan Sita Miras

"Dari pengakuan tersangka, dirinya memilik senpira sejak tahun 2018. Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun. Saat ini tersangka dan BB satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek lebih kurang 1 meter yang bergagang kayu, masih dilakukan pendalaman perkara," tuturnya. (*)

Tag
Share