Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Diringkus Polisi Tak Kurang Dari 24 Jam

Poto penagkapan--

Saat ini, para pelaku akan dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tutup Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar. (Rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan