Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Diringkus Polisi Tak Kurang Dari 24 Jam
Editor: Edo
|
Senin , 08 Apr 2024 - 11:55
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/fbffc6d3b94603b2bd6031d63be632c5.jpg)
Poto penagkapan--
Saat ini, para pelaku akan dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tutup Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar. (Rel)