Polisi Bongkar Aksi Pencuri, Masuk Rumah saat Solat Subuh di Masjid

Polisi Bongkar Aksi Pencuri, Masuk Rumah saat Solat Subuh di Masjid. (Poto:ist/dok polisi)--

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara". tukasnya. (*)

Tag
Share