Polisi Bongkar Aksi Pencuri, Masuk Rumah saat Solat Subuh di Masjid
Editor: Padri
|
Jumat , 19 Apr 2024 - 13:46
Polisi Bongkar Aksi Pencuri, Masuk Rumah saat Solat Subuh di Masjid. (Poto:ist/dok polisi)--
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara". tukasnya. (*)