Pabrik Mie Berformalin di Lubuklinggau Kena Gerebek

Polda Sumsel gerebek pabrik mie yang mengandung formalin di Lubuklinggau. Foto: Polda Sumsel.--

REL, Lubuklinggau - Petugas Subdit 1 Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Sumsel menggerbek pabrik mie kuning yang mengandung zat berbahaya di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis 18 April 2024.

Selain pemilik pabrik berinisial M, petugas juga mengamankan mie kuning yang telah dicampur zat berbahaya formalin dan boraks sebanyak lebih kurang 500 kilogram.

Dari keterangan pemilik pabrik yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya,ST yang dikonfirmasi terkait penggebekan pabrik mie yang mengandung zat berbahaya formalin dan boraks ini membenarkan.

BACA JUGA:PAN Empat Lawang Buka Pendaftaran

BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel dan Tim Penggerak PKK Hadiri Tabligh Akbar dan Halal Bi Halal

"Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan," sebut Hadi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, Jum'at 19 April 2024.

Nah, saat digerebek ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.

"Ketika digerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mi," jelasnya.

Hadi menyebutkan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram (Kg) mi formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.

"Dalam satu bulan ini, pabrik mi berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin. Mi ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau," bebernya.

Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, mi formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun.

"Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya. (rls)

Tag
Share