"Pasangan Suami Istri Asal Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pencurian Mobil Pikap di Lubuklinggau"

Pelaku Tindakan pencurian--

Hendra menyebutkan, keduanya ditangkap usai kabur setelah beraksi mencuri mobil di Parkiran Masjid Agung As-Salam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Kamis (19/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mobil yang mereka curi yakni kendaraan pikap jenis Suzuki Carry biru nopol BD 9398 KC yang di dalamnya ada 1 unit Hp milik korban, Wasintom Manahsen (37), warga Desa Air Males Rawan, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dengan total kerugian ditaksir Rp 70 juta.

BACA JUGA:Kasat polres lubuk Linggau membenar kan dgn adanya penagkapan pasutri tersebut

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri itu dalam kasus tersebut.

"iya, untuk pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu sudah kita amankan oleh pihak kepolisian guna dimintai keterangan" **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan