Skandal Perdagangan Orang: Wanita-wanita dari Sumatera Barat Menjanjikan Pekerjaan Impian di Malaysia

kedua pelaku diamakan -detik.com-

REL, SUMATERA BARAT - Sebuah skandal perdagangan orang telah terbongkar di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), menggemparkan masyarakat setempat. Dua wanita, JR (29 tahun) dan AB (41 tahun), kini menjadi tersangka utama dalam kasus ini setelah praktik mereka menawarkan pekerjaan palsu ke Malaysia terungkap.

Menurut laporan yang diterima oleh Polres Sijunjung, setidaknya ada dua korban dalam kasus ini, yang dikenal sebagai DIP dan SDR. Awalnya, para korban ini ditawari pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pelayan restoran di sebuah tempat karaoke di Malaysia.

Namun, kenyataannya berbeda saat mereka tiba di Malaysia pada 24 Maret 2024 lalu.

Para korban, juga warga Kabupaten Sijunjung, diketahui telah dijadikan sebagai wanita penghibur di sebuah tempat SPA di daerah Bukit Bintang, Malaysia, untuk memuaskan keinginan pria hidung belang.

BACA JUGA:Skandal Mie Berformalin: Polda Sumsel Gerebek Pabrik yang Beroperasi 5 Tahun di Lubuklinggau

Mereka bahkan diminta untuk mengirimkan foto selfie setiap hari dengan menggunakan bra dan celana dalam, yang kemudian dimasukkan ke dalam katalog aplikasi percakapan online.

Peran JR dan AB dalam skema ini juga terungkap. JR bertugas merekrut para korban dan mengorganisir keberangkatan mereka ke Malaysia, sementara AB bertanggung jawab atas akomodasi keberangkatan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka berhasil memberangkatkan empat orang warga Sijunjung ke Malaysia, dua di antaranya adalah DIP dan SDR yang melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menyatakan bahwa JR dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman bagi para pelaku dapat mencapai paling singkat 3 tahun hingga paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tiga Tersangka Skandal Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Sementara itu, dua korban lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian, sementara korban yang sudah berhasil melarikan diri telah kembali ke Sumbar dan berkumpul bersama keluarga mereka.

Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini diharapkan memberikan pesan keras kepada para pelaku perdagangan orang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya waspada terhadap penawaran pekerjaan yang tidak jelas.*

Tag
Share