Polres Musi Rawas Tetapkan Tiga Tersangka Narkoba: TKP di Desa Tanah Periuk, Barang Bukti Terungkap
Polres Musi Rawas Tetapkan Tiga Tersangka Narkoba: TKP di Desa Tanah Periuk, Barang Bukti Terungkap. (Poto: Pad/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), menggelar Press Conference. terkait penyalahgunaan sekaligus kepemilikan narkotika jenis sabu hasil Ops Pekat I Musi 2024 di lobi Mapolres Musi Rawas, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (25/4/2024).
Diketahui ketiga tersangka yakni, Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, lalu Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops Kompol Toni Saputra. SH, SIK, Kasatresnarkoba, AKP M Romi SH, MH, Kasihumas AKP Herdiansyah, Kasiwas, AKP Sutrisno, Kanit Provos Ipda Krismanyanto, SH beserta "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
"Baiklah rekan-rekan media, hari ini Polres Musi Rawas, dalam hal ini Satresnarkoba, menggelar press release, ungkap kasus penyalahgunaan, sekaligus kepemilikan narkotika jenis sabu, yang sebelumnya tertangkap tangan oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.20 WIB, Sabtu (23/3/2024), kata Wakapolres
Wakapolres menjelaskan, personel Polsek Muara Beliti, telah mengamankan 3 orang tersangka ( tertangkap tangan ) yakni, Arjun Riyawansyah, Novriadi dan Eko Wiyono.
Dari ketiga tersangka, anggota menyita BB diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau.
BACA JUGA:Meninggalnya Anggota Polrestabes Medan Briptu S: Kasus Narkoba dan Penyakit Diabetes
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)," jelas Kompol Harsono.
Sementara itu, Kasatresnarkoba, AKP M Romi SH, MH, mengatakan berdasarkan laporan polisi LP/A/27/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel, tanggal 23 Maret 2024.
Di mana kronologis kejadian, bermula saat anggota Polsek Muara Beliti bersama Polres Mura, mendapatkan informasi dari warga terkait adanya perjudian sabung ayam di wilayah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Ketika petugas tiba di lokasi, perjudian sabung ayam tersebut sudah bubar. Namun, di tkp menemukan tiga pelaku yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu rumah warga.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati, Polisi Sita 5,106 Kilogram Sabu
Hal tersebut dibuktikan dari BB dari ketiga tersangka yang ditemukan di bawah kotak rokok kretek dan sisa pakai dalam kaca pirex. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan interogasi awal, lalu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Mura, guna pendalaman perkara.