Polres Musi Rawas Tetapkan Tiga Tersangka Narkoba: TKP di Desa Tanah Periuk, Barang Bukti Terungkap

Polres Musi Rawas Tetapkan Tiga Tersangka Narkoba: TKP di Desa Tanah Periuk, Barang Bukti Terungkap. (Poto: Pad/dok polisi)--

"Dari tangan ketiga tersangka kami menyita BB diantaranya, satu klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex  yang masih terdapat kristal putih diduga  narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau," ucapnya

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menjelaskan, pada hari Minggu, 24 Maret 2024, pukul 01.30 WIB, Polsek Muara Beliti, menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Minggu, 24 Maret 2024 pukul 08.30 WIB, dilakukan gelar perkara awal di ruang Satresnarkoba Polres Musi Rawas dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, dan dari hasil gelar perkara direkomendasikan agar diterbitkan Laporan Polisi naik sidik dan 3 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Polres PALI Ungkap Peredaran Besar Narkoba: 5,536 Kg Sabu Disita, 55.360 Jiwa Terselamatkan

Pada hari Kamis, 28 Maret 2024 Penyidik mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Pada hari Kamis, 18 April 2024, penyidik telah melaksanakan tahapan penyidikan tahap 1 dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dengan nomor BP/15/IV/2024/Resnarkoba, tanggal 18 April 2024.

Pada hari Senin, 23 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, telah dilakukan Gelar Perkara di Direktorat Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sumsel dengan rekomendasi agar Penyidik berkoordinasi lebih lanjut dengan JPU mengingat BP sudah tahap I ke JPU.

"Kemudian, pada Senin 23 April 2024 pukul 13.00 WIB, penyidik telah mengambil BA pemeriksaan laboratorium forensik dengan nomor : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, dengan hasil BB dan urine dengan hasil positif Metafetamine," paparnya

BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba Tertangkap di Pagar Alam: Polisi Sita Ganja Hampir 1 Kg, Bosnya Masih Diburu

Kembali, Kasatresnarkoba memaparkan, selain itu perlu kami sampaikan terkait permintaan Komite Ekskekutif Posko Orange sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, agar pelaku dilakukan rehabilitasi dan tidak diadili. Penyidik tidak bisa memenuhi dengan fakta - fakta hukum sebagai berikut :

Pertama Penyidik berdasarkanberkesimpulan hasil gelar perkara awal berdasarkan ditemukan alat bukti awal sabu yang ada di dalam plastik sebesar 0,16 gram dan barang bukti sabu yang ada di dalam pirex kaca sebesar 1,14 gram sehingga kasus sangat layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Kedua Penyidik berkesimpulan para tersangka telah terbukti telah bermufakat jahat melakukan pembelian sabu selanjutnya untuk dipakai bersama - sama sehingga sudah memenuhi unsur pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Ketiga, Penyidik berkesimpulan bahwa kewenangan penuh untuk melakukan rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi ke panti sosial terhadap pengguna penyalahgunaan narkoba dengan alat bukti sabu jelas hanya menjadi kewenangan penuh majelis hakim.

BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba Tertangkap di Pagar Alam: Polisi Sita Ganja Hampir 1 Kg, Bosnya Masih Diburu

Keempat, Penyidik berkesimpulan tidak adanya panti rehabilitasi yang memenuhi standar nasional dan standar keamanan di wilayah Musi Rawas yang menjamin tersangka tidak melarikan diri sedangkan tersangka dalam proses sidik tindak pidana narkoba, Penyidik berkeyakinan bila tersangka dilakukan rehabilitasi setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai aturan yang ditetapkan rawan kabur dan melarikan diri sehingga akan menyulitkan penyidik dan menjadi tunggakan perkara bila tersangka melarikan diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan