Polres Musi Rawas Tetapkan Tiga Tersangka Narkoba: TKP di Desa Tanah Periuk, Barang Bukti Terungkap
Polres Musi Rawas Tetapkan Tiga Tersangka Narkoba: TKP di Desa Tanah Periuk, Barang Bukti Terungkap. (Poto: Pad/dok polisi)--
"Lalu penyidik berkesimpulan menambahkan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 sehingga pelaku juga bisa dijerat sebagai pemakai juga atau pengguna untuk menjadi pertimbangan hakim di depan persidangan mudah-mudahan bisa meringankan terkait vonis hakim berdasarkan tuntutan JPU," tuturnya.
Kasat Narkoba menambahkan, dalam penanganan perkara narkoba Satresnarkoba Polres Musi Rawas, pada tahun 2024, dari Januari - April 2024 terdapat 31 Laporan Polisi dengan 37 tersangka, sehingga terjadi peningkatan ungkap kasus dalam perkara narkotika.
Khusus TKP Desa Tanah Priuk, Kec Muara Beliti, Kab. Musi Rawas, pada tahun 2023 Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 7 laporan polisi dengan 9 tersangka, sedangkan tahun 2024 sampai dengan April ini sudah terdapat 5 laporan polisi yang berhasil diamankan dengan jumlah 11 tersangka.
BACA JUGA:405 Gram Sabu Disita, Polisi Tangkap Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Kemudian selama pelaksanaan, Operasi Pekat I Musi 2024, yang dimulai pada tanggal 7 Maret 2024 hingga 26 Maret 2024 Satresnarkoba berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan 18 tersangka dengan jumlah BB yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 62,11 gram, ekstasi sebanyak 19 butir seberat 7,6 gram.
"Dan, kami perlu mohon dukungannya secara moril kepada masyarakat khususnya Kabupaten Musi Rawas, untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan segala - galanya," tutupnya. (*)