Dua Pelaku Begal Diringkus
Kedua pelaku begal berstatus raja begal berhasil diringkus Polsek Indralaya dan Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang. Foto : ist--
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” tegasnya.
BACA JUGA:Erai- Erai Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sementara, Kasat Reskim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, membenarkan dua pelaku begal tersebut berhasil ditangkap.
“Salah pelaku yakni Alim kita tangkap di Palembang disalah satu cape di lokalisasi di kawasan Sukarame memback Up Polsek Indralaya,” ungkapnya.
Sedangkan, kedua pelaku hanya bisa diam saat dibawa ke Polrestabes, Palembang. “Tidak ada pekerjaan. Oleh itulah kami nekat melakukan aksi ini. Uang hasil jual barang curian untuk makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya. (*)