Sidang Kasus Pembunuhan oleh Putri Sumiati di Sukabumi: Kesaksian Anak di Bawah Umur dan Polisi

Putri Sumiati alias Uti (28) kembali menjalani sidang dalam kasus pembunuhan seorang debt collector, Roslindawati Siboro alias Ade Mbak (30). -detik.com-

REL, Sukabumi - 13 Mei 2024 , Putri Sumiati alias Uti (28) kembali menjalani sidang dalam kasus pembunuhan seorang debt collector, Roslindawati Siboro alias Ade Mbak (30). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi ini menghadirkan dua saksi anak di bawah umur dan dua polisi sebagai saksi.

Sidang yang dipantau oleh detikJabar terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, majelis hakim yang diketuai Miduk Sinaga dengan anggota Christoffel Harianja dan Rahmawati memeriksa dua saksi anak berinisial Y dan R secara tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja menyatakan bahwa kedua saksi anak tidak mengetahui pembunuhan tersebut, tetapi mereka diminta untuk membantu membuang kasur yang berisi mayat korban.

"Semuanya tidak tahu karena waktu dia diminta bantuan itu bilangnya itu dia bangkai tikus. Saksi anak Y memang rumahnya dekat kurang lebih 50 meter dari rumah terdakwa, sebelum pulang anak kandung terdakwa F bilang ke Y bahwa yang dibuang itu mayat orang," kata Jaja.

Kejutan dan ketidakpercayaan muncul di antara saksi anak saat mengetahui bahwa yang dibuang adalah jasad manusia. F, anak terdakwa yang masih di bawah umur, menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

BACA JUGA:Polisi Tunggu Laporan Resmi Alfamart, Aksi Viral Pelaku Pencurian Terekam CCTV!

BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Prabumulih Bacok ASN Saat Antre Gunting Rambut, Ngaku Khilaf!

Sesi kedua dimulai pukul 13.30 WIB dengan menghadirkan dua polisi sebagai saksi, yaitu Panca Saktika (29) dan Devi Ginanjar (36). Mereka bersaksi sebagai anggota Inafis dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang menerima laporan dari keluarga korban.

"Waktu itu melaporkan dugaan pembunuhan kepada adik iparnya. Karena waktu itu informasinya si korban ini masuk ke rumah terdakwa tapi tidak keluar lagi," kata Devi.

Panca menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pada 17 November 2023, mereka langsung mendatangi rumah terdakwa di Kampung Lio Santa, Citamiang, dan mengamankan terdakwa. Di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa besi dan ikat pinggang, serta bercak darah di berbagai tempat.

"Ketika kita cek TKP ditemukan barang bukti berupa besi, ikat pinggang, waktu itu belum ditetapkan tersangka. (Kenapa langsung tertuju ke rumah terdakwa) karena terdakwa mengakui melakukan pembunuhan," kata Panca.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Banda Aceh: Seorang Pria Kehilangan Kedua Telinganya Karena Masalah Utang Piutang

Di kamar terdakwa, ditemukan banyak bercak darah di dinding, lemari plastik, dan bantal. Setelah interogasi, terdakwa mengakui mencekik, mengikat, dan memukul korban dengan besi sebelum membuang jasadnya ke Sungai Cipelang.

Anggota polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke aliran Sungai Cipelang. Di sana, mereka menemukan kasur yang digunakan terdakwa untuk membungkus jasad korban, tetapi jasad tidak ditemukan di dalam kasur tersebut. Jasad korban akhirnya ditemukan tersangkut di tepi sungai dalam kondisi membusuk dan tidak dapat dikenali secara fisik.

"Pakaian lengkap tapi fisik wajah pengenalan sudah tidak bisa. Ada luka yang terkena air. Keluarga ikut melakukan pencarian sehingga masih mengenali ciri-ciri korban. Jasad langsung dievakuasi ke rumah sakit Syamsudin," kata Devi.

Dalam proses rekonstruksi, terdakwa memperagakan cara mencekik, memukul, dan membuang jasad korban ke sungai. Sidang ditutup tanpa ada pernyataan keberatan dari terdakwa, dan hakim menetapkan sidang lanjutan pada 16 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA:Polda Sumut Tangkap Dua Nenek Penipu Jual Beli Tanah Senilai Rp 852 Juta

Putri Sumiati diduga membunuh Roslindawati pada November 2023 karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp3,5 juta. Atas perbuatannya, Putri diancam pidana Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup.*

Tag
Share