KKP dan Polri Ungkap Delapan Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster Sepanjang 2024

barang bukti BBL-antaranews.com-
REl , Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Polri dan pemangku kepentingan terkait telah berhasil mengungkap delapan kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) sepanjang tahun 2024. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Drama Panca Putra, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat.
"Tahun ini luar biasa pengungkapannya. Dari total yang saya inventarisir sudah kedelapan kalinya kami mengungkap kasus penyelundupan. Teman-teman dari Polairud Polri cukup banyak berkontribusi, sekitar 4-5 kali, bahkan saya dengar akan ada penangkapan lagi oleh Subditgakkum," kata Drama.
KKP bersama Subditgakkum Polairud Baharkam Polri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan BBL dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat yang hendak dijual ke luar negeri. Tingginya permintaan serta ketersediaan BBL membuat kasus penyelundupan ini kerap terjadi.
Indonesia merupakan tempat produksi BBL terbesar dengan potensi sebanyak 465 juta benih. Drama menyebutkan bahwa pada tahun 2023, pihaknya bersama Polri, TNI, dan pihak bandara telah melakukan 20 kali operasi pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster, menyelamatkan sekitar 1,6 juta ekor benih dan menyelamatkan kerugian negara yang signifikan.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tulungagung Klarifikasi Penangkapan Dua ASN Dinas Kesehatan di Surabaya
Meski tahun 2024 belum berakhir, dari delapan kali pengungkapan tersebut, KKP dan Polri telah berhasil mengamankan sekitar 1 juta ekor benih lobster. "Luar biasa tahun ini. Tahun lalu sudah 1,6 juta, tahun ini sekitar 982 ribu benih lobster kami amankan dari delapan penangkapan," ujar Drama.
Tingginya jumlah penyelundupan ini berkaitan dengan musim panen BBL yang berlangsung dari bulan Mei hingga November. "Kami juga memprediksi misalnya, kenapa Januari-Februari sepi karena memang belum musimnya," jelas Drama.
Penjualan BBL diatur oleh negara dan hanya boleh dilakukan untuk keperluan budidaya. Penjual BBL harus memiliki izin asal benih dan hanya boleh menjual kepada pembudidaya yang sah. Pembeli luar negeri yang ingin memasarkan lobster dari Indonesia harus memiliki fasilitas budidaya di dalam negeri sesuai dengan Permen Nomor 7 Tahun 2024.
"Pergerakan benih lobster ini bisa dilakukan untuk kegiatan pembudidayaan di dalam negeri," tambah Drama.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Penyelundupan Orang dari Polda NTT dan AFP
BACA JUGA:Personel Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Besi Tangga Kantor Gubernur Lampung
Pada bulan Mei, Polairud Baharkam Polri melakukan beberapa kali pengungkapan penyelundupan benih bening lobster. Pada Selasa (14/5), mereka menggagalkan penyelundupan BBL senilai Rp19,2 miliar dari perairan Jawa Barat yang hendak dikirim ke luar negeri. Sebelumnya, pada Jumat (10/5), mereka menggagalkan penyelundupan BBL senilai Rp25 miliar di wilayah Jambi.
Drama Panca Putra berharap masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan benih lobster demi menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. "Mari kita bersama-sama menjaga sumber daya laut kita demi keberlanjutan dan kemakmuran bersama," tutupnya.*