Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Gangster di Balaraja
Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Gangster di Balaraja-Foto: dok/ist-
REL , Tanggerang - Dalam insiden tawuran antar kelompok remaja gangster di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku dari dua kelompok yang terlibat dalam bentrokan menggunakan senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief Yusuf, menyatakan bahwa aksi tersebut telah menyebabkan seorang korban luka, yang merupakan anggota salah satu kelompok.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah R (18), MR (22), dan RK (22), yang berasal dari kelompok gangster Nigeria 54 dan Staytone 34. Kedua kelompok ini dikenal karena aksinya yang tergolong sadis, tidak segan-segan melukai korbannya.
Peristiwa tawuran ini berawal dari perjanjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran di wilayah Balaraja pada 4 Mei 2024. Saat kedua kelompok bertemu, terjadi bentrokan yang mengakibatkan salah satu anggota gangster terluka parah.
BACA JUGA: KKP dan Polri Ungkap Delapan Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster Sepanjang 2024
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tulungagung Klarifikasi Penangkapan Dua ASN Dinas Kesehatan di Surabaya
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Penyelundupan Orang dari Polda NTT dan AFP
Setelah mengetahui adanya korban, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berkat deteksi kepolisian, para pelaku berhasil ditangkap, dan peran mereka dalam insiden tersebut telah diidentifikasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk pasal 170, 351, dan 184 KUHP, serta pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.*
BACA JUGA:Kapolresta Jayapura Kota Ungkap Penangkapan Penyelundup Ganja Asal Papua Nugini