Berkas 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Dilimpahkan
Berkas perkara korupsi dana hibah KONI Sumsel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Foto : ist--
REL, Palembang - Berkas perkara serta dua tersangka Suparman Romans dan Ahmad Tahir, resmi dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (30/11/2023).
Kedua tersangka tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dugaan korupsi itu, terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Dari pantauan, terlihat tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Manfaat dan Risiko Makan Telur Setengah Matang
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel.
“Selanjutnya, pimpinan akan menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.
Diketahui dalam perkara KONI Sumsel, tim penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir, satu tersangka lagi yakni Hendri Zainuddin belum ditahan karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel. (*)