Mengungkap Syarat Terkini KPR Tapera: Penghasilan Calon Penerima Tidak Lebih dari Rp8 Juta

ilustrasi kepemilikan rumah tetap--

REL , - Pembiayaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu pilihan yang banyak diminati masyarakat untuk memiliki hunian tetap. Namun, dengan semakin meningkatnya harga properti, terkadang sulit bagi masyarakat dengan penghasilan rendah untuk memenuhi persyaratan KPR konvensional. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Indonesia telah menghadirkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai alternatif untuk memfasilitasi pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tapera adalah program tabungan yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh pembiayaan perumahan dengan suku bunga rendah.

Namun, agar dapat mengajukan KPR dengan Tapera, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah batasan penghasilan.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Gelar Upacara Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI

Menurut ketentuan yang berlaku, calon penerima KPR dengan Tapera tidak boleh memiliki penghasilan lebih dari Rp8 juta per bulan. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa program tersebut benar-benar menyasar pada masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan bantuan dalam memiliki rumah.

Selain batasan penghasilan, calon penerima KPR dengan Tapera juga harus memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan, seperti memiliki NPWP, tidak memiliki rumah sendiri atau sedang dalam proses pembelian rumah pertama kali, dan memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya program KPR dengan Tapera, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah untuk memiliki rumah sendiri dan meningkatkan kesejahteraan serta stabilitas finansial mereka. Namun, penting bagi calon penerima KPR untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan agar proses pengajuan KPR dapat berjalan lancar.(*)

BACA JUGA:Pelantikan dan Harapan PJ Bupati Empat Lawang kepada P3K,PNS, Dan sekaligus Kesiapan kujugan presiden RI 1.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan