Sosialisasi dan Himbauan Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu oleh Polsek Talang Padang dan Panwascam. Foto : Polres Empat Lawang.--
REL, Empat Lawang - Personil Polsek Talang Padang, dengan dukungan Panwascam, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pencegahan pelanggaran pemilu terkait tindakan kepala desa, anggota BPD, BumDes, dan perangkat desa yang dilarang dalam tahapan kampanye. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Kamis (07/12/2023).
Kapolsek Talang Padang, Iptu Jon Kenedi, SH, M.Si, menyampaikan bahwa giat sosialisasi ini dilakukan oleh tiga personel Polsek Talang Padang, yaitu Aipda Andi. R, Aipda Jimmy. M, dan Bripka Gandaidi.
Pihak Panwascam yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Saudara Beni (Ketua Panwascam), Saudara Ali Ginting, dan Saudara Perli.
Sosialisasi dan himbauan dilakukan dengan mendatangi 13 desa di Kecamatan Talang Padang, antara lain Desa Kembahang Baru, Desa Canggu, Desa Remantai, dan Desa Ulak Dabuk.
BACA JUGA:Antara Ayam dan Ikan, Mana yang Lebih Sehat sebagai Lauk?
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa, ketua BPD, dan BumDes agar mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran dalam tahapan kampanye.
"Situasi kamtibmas dilaporkan kondusif, aman, dan terkendali pasca pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini," tambah Kapolsek Talang Padang.
Kegiatan ini sebagai bentuk upaya pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan pemilu yang sehat dan adil serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi. (*)