Tidak Tanggung-tanggung, Kejari Lahat Berhasil Pulihkan Miliaran Rupiah Keuangan Daerah
Kejaksaan Negeri Lahat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil pulihkan keuangan daerah Kabupaten Lahat terhadap delapan proyek di Dinas Kesehatan Lahat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Lahat.--
Lahat - Kejaksaan Negeri Lahat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil pulihkan keuangan daerah Kabupaten Lahat terhadap delapan proyek di Dinas Kesehatan Lahat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Lahat.
Tidak tangung tangung pengembalian uang yang berhasil di selamatkan dari delapan proyek tersebut senilai Rp 1.303.357.612,45.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, Selasa (12/12) mengatakan bahwa kegiatan Bantuan Hukum ini kepada Inspektorat Kabupaten Lahat yakni terhadap Penyelesaian Temuan BPK-RI Nomor: 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tanggal 5 Mei 2023.
"Atas temuan BPK, pihak Inspektorat Kabupaten Lahat lalu meminta bantuan hukum kepada Jaka Pengacara Negara (JPN) Kejari Lahat," Ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari Tingkatkan Status Penyelidikan
BACA JUGA:Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus Korupsi Asrama Jogja
Ada sebanyak 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) tertanggal 07 November 2023. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dikeluarkan Surat Kuasa Substitusi (SKS) tanggal 09 November 2023 untuk menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada kejaksaan Negeri Lahat.
Lalu Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 mengundang pihak ketiga para Direktur atau Kuasa dari CV atau PT untuk menindak lanjuti atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023.
Lalu tanggal 5 Mei 2023, selama kurang lebih 25 hari Tim Jaksa Pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat sejumlah Rp 1.303.357.612,45 yang langsung disetorkan ke rekening kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank SumselBabel.
"Adanya kelebihan bayar ini akibat speksifikasi fisik yang tidak sesuai, sehingga jadi temuan dari hasil audit BPK RI," Katanya.
BACA JUGA:Achmad Arjiansyah Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau
BACA JUGA:Kejari Siapkan Posko Pemilu 2024
Kajari Lahat berpesan kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan dari seluruh dinas Pemkab Lahat, untuk bekerjalah sesuai prosedur yang benar. Sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Hal ini supaya tidak jadi temuan, maka penting harus sesuai prosedur.
Pengembalian ini terhadap adanya pengurangan spesifikasi pada bangunan fisik. Diantaranya kegiatan CV Terkas Daya Mandiri dengan pengembalian anggaran sebesar Rp 30. 913.721,44 pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Mulak Sebingkai Pada Dinas Kesehatan.
CV Niaga Konsultan= Rp 25.000.000,00 pada Pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi Pada Dinas Kesehatan. Kemudian CV OSA = Rp18.884.492,40 pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Lahat Selatan pada Dinas Kesehatan. Lalu CV HODMA = Rp40.000.000,00 pada Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah pada Dinas PUPR.
Berikutnya CV Samudera Perkasa = Rp 343.020.817,40 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat pada Dinas PUPR.
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Dilimpahkan
BACA JUGA:Gubernur Nagasaki Tersandung Kasus Dugaan Korupsi
Kemudian CV Osa Putra Batom = Rp 353.422.181,97 pada Pekerjaan Pemeliharaan jalan desa. Priodik Jalan SP 1,SP2 Palembaja Bungamas Kecamata Kikim Timur pada Dinas
PUPR, dan CV Karya Putra Narason = Rp 482.116.399,24 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Unit 1,2,3,4 dan 5 Kecamatan Lahat pada Dinas PUPR. (SM)