Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2024/2025 Resmi Dirilis

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengumumkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah (Kaldik Kemenag) untuk Tahun Ajaran 2024/2025. 

Ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2701 Tahun 2024, dokumen ini menjadi panduan utama bagi semua tingkatan madrasah di Indonesia, termasuk Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Kaldik Madrasah untuk tahun depan dibagi dalam dua semester, gasal dan genap, masing-masing dengan jadwal pendidikan yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025: Alokasi Jam Pelajaran Kelas VII MTs

Semester gasal dimulai pada Senin, 15 Juli 2024, dengan serangkaian kegiatan termasuk masa orientasi dan penilaian akhir semester. Sementara itu, semester genap akan dimulai pada Kamis, 2 Januari 2025, diikuti oleh periode penilaian akhir semester dan libur akhir tahun ajaran.

Pentingnya pedoman ini tergambar dalam kemudahan penyusunan jadwal pendidikan lokal oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi dan satuan pendidikan setempat, yang harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. 

Meskipun sederhana dalam penampilannya, kaldik ini mencakup semua aspek penting dari proses pendidikan, termasuk waktu pembelajaran efektif dan keharusan untuk menyertakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi MAK.

BACA JUGA:Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025: Kurikulum Merdeka Lama Tidak Berlaku Lagi

Ini menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menyediakan pedoman yang jelas dan terstruktur untuk mendukung kualitas pendidikan di madrasah, sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah serta kebutuhan masyarakat pendidikan setempat.

Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2024/2025 

Pedoman Kaldik Madrasah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2701 Tahun 2024 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.

Kalender Pendidikan Madrasah 2024/2025

Sebagaimana di kutip dari amar SK Dirjen tersebut disebutkan bahwa pedoman Kalender Pendidikan ini sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Pun, masih dalam keputusan amar disebutkan juga bahwa Kantor Kementerian Agama Provinsi ditugaskan untuk menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.

Tag
Share