Pelaku Curanmor Sudah 7 Kali Beraksi Mencuri di Wilayah Sekayu

Pelaku Curanmor berhasil diamankan Polsek Sekayu. Foto : ist--

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekayu.

"Terhadap tersangka FP akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. Sedangkan tersangka FA akan dijerat dengan pasal 480 ayat 1 kuhp. Dimana kasus ini akan terus kita dalami, " pungkas Suvenfri. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan